Minggu, 14 Juli 2013

Peserta PLPG 2013 Lamongan Lulus UKG Online



PESERTA PLPG 2013 KABUPATEN LAMONGAN
LULUS UKG ONLINE

     
     Congratulation and good luck forever untuk semua rekan-rekan guru Kabupaten Lamongan yang berjumlah 791 orang dan telah dinyatakan lulus UKG Online 2013. Namun, untuk bisa mendapatkan TPP  yang sebesar satu kali gaji pokok tersebut, masih ada satu tahap lagi yang harus rekan-rekan jalani, yaitu PLPG. Untuk itu, mulai sekarang tidak ada salahnya apabila rekan-rekan mempersiapkan diri untuk mengikuti PLPG tersebut. Mulai dari persiapan jasmani, rohani, materi, maupun tugas-tugas yang akan dikerjakan selama PLPG, misalnya: penyusunan silabus, jaring-jaring tema (kelas rendah) dan peta konsep (kelas tinggi), RPP, LKS, Instrumen Evaluasi, PTK, dll. Ibarat pepatah "sedia payung sebelum hujan". Jadi jangan sampai nanti ketika PLPG rekan-rekan gelagapan karena minim persiapan. Ibarat perang, kalau rekan-rekan sudah membawa banyak amunisi, maka sudah bisa dipastikan perjuangan rekan-rekan pasti akan berhasil. Insya Allah. 
        Adapun bagi rekan-rekan guru Lamongan yang dinyatakan belum berhasil, maka Anda tidak usah risau, berkecil hati, gundah gulana, bahkan putus asa. Hidup itu perjuangan. Perjuangan memerlukan pengorbanan. Dalam perjuangan sendiri ada dua kemungkinan, menang atau kalah. Maka, sebagai manusia yang bijaksana, mari kita terima baik kemenangan maupun kekalahan tersebut dengan lapang dada atau dalam Bahasa Jawa disebut Legowo. Yang terpenting mari kita lakukan instropeksi diri. Mari kita evaluasi diri kita sendiri untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut. Apabila sudah diketahui, maka susunlah strategi-strategi yang jitu sebagai solusinya. Dan tidak kalah penting, selalu meminta bantuan dan pertolongan Allah SWT. Karena, bagaimana pun kita ini hanyalah manusia biasa, tiada dan daya dan upaya. Manusia hanya bisa berupaya, namun Allah SWT jualah yang akan menentukannya. So, IKHTIAR adalah solusinya.
          Syarat peserta sertifikasi guru 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.  Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
    ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
3.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV). Jika belum punya S-1/D-IV,
     - Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, dan
     - Memiliki golongan minimal IV/a
    
          Bagi rekan-rekan guru yang ingin tahu Informasi tentang daftar nama tersebut bisa rekan-rekan lihat di situs resmi pemerintah www.sergur.kemdiknas.go.id. atau bisa juga download via 4shared di sini atau bisa juga via scribd di sini

               
»»  READMORE...