Alamat: Dsn. Dawar, Ds. Ardirejo, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan. Email: ajisuwarno1@gmail.com
Kamis, 09 Mei 2013
DAFTAR NAMA GURU SD PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP) TRIWULAN 1 KAB LAMONGAN TAHUN 2013
DAFTAR NAMA GURU SD PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP) TRIWULAN 1 KAB LAMONGAN TAHUN 2013
Selamat dan sukses saya sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru Sekolah Dasar (SD) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan namanya telah tercantum di dalam daftar penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan 1 Kabupaten Lamongan Tahun 2013. Informasi tersebut bisa Bapak/Ibu dapatkan dari website resmi Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan
Mudah-mudahan dengan adanya pencairan TPP ini bisa meningkatkan motivasi Bapak/Ibu Guru dalam bekerja untuk mencetak generasi muda yang berkualitas, baik IMTAK maupun IPTEKnya sehingga kelak bisa menjadikan Bangsa Indonesia mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui daftar nama penerima TPP Triwulan 1 Kab. Lamongan Tahun 2013 bisa download di sini atau klik ini.
Adapun Daftar Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (Tpp) Triwulan i Kab Lamongan Tahun 2013 adalah sebagai berikut.
Rabu, 08 Mei 2013
CARA CEK TEMPAT UJI KOMPETENSI GURU (UKG) 2013
CARA CEK TEMPAT UJI KOMPETENSI (UKG) 2013
Bila anda guru belum bersertifikat pendidik (belum memperoleh SK
Tunjangan Profesi yang lazim disebut Tunjangan Sertifikasi Guru, maka tentu
anda sudah melakukan cek validasi daftar calon peserta sertifikasi guru tahun
2013 – 2015 yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Awal / Uji Kompetensi Guru
tahun 2013. Nah, bila data anda sudah terverifikasi, maka sekarang anda
dimungkinkan untuk cek di mana TUK (Tempat Uji Kompetensi Awal / Guru 2013)
anda.
Langkah-Langkah Cara Cek TUK (Tempat Uji Kompetensi) Tahun 2013
Langkah-Langkah Cara Cek TUK (Tempat Uji Kompetensi) Tahun 2013
·
Buka halaman Info
Sertifikasi Guru Tahun 2013 di alamat berikut
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
·
Anda akan melihat
tampilan berikut:
·
Klik kiri tombol
PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di kanan atas
halaman.
·
Selanjutnya akan terbuka
sebuah FORM di bagian atas sebelah kiri halaman situs tempat pengisian NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) anda. Isikan 16 digit NUPTK anda
di kotak tersebut. Lihat gambar berikut:
Cek
TUK 2013 dan Verifikasi Data Sertifikasi Guru 2013, Isikan Form input NUPTK
|
·
Klik kiri tombol
PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di samping kanan
kotak isian NUTPK. Lihat gambar berikut.
·
Tunggu beberapa saat.
Bila halaman situs terbuka dan data anda memang sudah diverifikasi, maka akan
muncul data anda lengkap dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) anda akan
dilaksanakan. Perhatikan gambar berikut.
·
Pastikan semua data anda
benar, meliputi NUPTK, Nama lengkap, Jenis kelamin, Tempat tanggal lahir,
Status PNS, NIP, Golongan, Masa Kerja, Tugas tambahan, Beban kerja, Pendidikan
terakhir, Tahun lulus, Jenjang pendidikan tempat tugas, Mata pelajaran/guru
kelas, Nama sekolah / instansi tempat tugas, Alamat, dan BIDANG
SERTIFIKASI yang telah dipilih.
Selasa, 07 Mei 2013
JADWAL PELAKSANAAN UKG 2013
JADWAL PELAKSANAAN UKG 2013
Uji Kompeten Guru (UKG) untuk guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan
dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Untuk jadwal di
Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang
berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi guru tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi guru tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Label:
Jadwal Pelaksanaan UKG 2013
JADWAL PEMBAYARAN TPP GURU 2013
Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening.
Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji
pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
* Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
* Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
* Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
* Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
* Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
* Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
* Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
* Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Langganan:
Postingan (Atom)